News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Firli Bahuri dan Sekjen KPK Tolak Panggilan Ombudsman, Pakar: Bisa Dilakukan Pemanggilan Paksa 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (3/4/2023). Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa Ombudsman bisa melakukan pemanggilan paksa terkait pejabat KPK yang tolak diperiksa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa Ombudsman bisa melakukan pemanggilan paksa terkait pejabat KPK yang tolak diperiksa.

Adapun hal itu terkait mangkirnya pejabat KPK dalam hal ini Firli Bahuri dan Sekjen KPK dari pemeriksaan Ombudsman.

Dalam kasus dugaan maladministrasi pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

"Saya pikir Ombudsman bisa memanggil siapa saja. Termasuk ketika tidak dipenuhi panggilan itu, kemudian dilakukan pemanggilan paksa," kata Feri dihubungi Rabu (31/5/2023).

Menurut Feri alasan pimpinan KPK menolak panggilan tersebut mungkin karena takut aibnya terbongkar.

"Tetapi kalau dilihat alasan KPK tidak memenuhi itu. Mungkin karena takut aibnya dan tidak prosedurnya berbagai kebijakan KPK ketika TWK (Tidak meloloskan Tes Wawasan Kebangsaan) pegawainya itu akan terbongkar. Sehingga kesalahan-kesalahan prosedural, administratif bisa diketahui publik," jelasnya.

Diketahui Ombudsman telah berkirim surat ke KPK yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 11 Mei 2023.

Buntut pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

Namun KPK menjawab balik lewat surat tanggal 17 Mei yang menyatakan pihaknya masih mempelajari permintaan pemeriksaan tersebut.

Baca juga: KPK Tolak Klarifikasi ke Ombudsman soal Brigjen Endar: Tak Termasuk Ranah Pelayanan Publik

Atas hal itu Ombudsman kemudian menyampaikan surat pemanggilan kedua yang ditujukan kepada terlapor lain dalam hal ini Sekjen KPK selaku pihak yang menandatangani surat pemberhentian Endar.

Alih-alih memenuhi panggilan Ombudsman, KPK secara kelembagaan justru mengirimkan surat lagi yang isinya mengejutkan Ombudsman.

Pasalnya dalam surat KPK tertanggal 22 Mei tersebut, KPK justru mempertanyakan apa kewenangan Ombudsman.

Selain itu KPK secara kelembagaan juga membuat opini atas kerja Ombudsman dalam perkara ini.

KPK pun pada surat yang sama menyatakan secara kelembagaan tidak akan memenuhi dan tak akan menghadiri pemanggilan pemeriksaan Ombudsman dalam kasus Endar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini