Dalam surat aduan yang dilihat Tribunnews.com itu tertulis, kalau A, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Hanya saja, A selaku pengadu tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.
"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata A dalam kesempatan yang sama.
Kata A, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara.
Untuk selanjutnya, A menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.
Baca juga: BREAKING NEWS: Politikus NasDem Sugeng Suparwoto Diadukan Rekan Separtai ke MKD DPR
"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tutur dia.
Sebagai informasi, aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari Sugeng Suparwoto terkait aduan yang dibuat Ammy Amalia.