TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta kasus dugaan pelecehan seksual oleh anggota DPR yang juga politikus Partai NasDem, Sugeng Suparwoto.
Diketahui, Sugeng Suparwoto dilaporkan oleh wanita berinisial AAFS atas dugaan pelecehan seksual secara verbal.
AAFS merupakan rekan separtai Sugeng Suparwoto dan pernah menjadi anggota DPR pada 2014-2019.
Dalam kasus ini, Sugeng Suparwoto dilaporkan ke Mahkamah Kehomatan Dewan (MKD) dan Bareskrim Polri.
Dihimpun Tribunnews.com Rabu (14/6/2023), berikut ini fakta-fakta kasus dugaan pelecehan seksual Sugeng Suparwoto:
1. Kronologi kasus, bermula dari chat
Terungkap kronologi dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Sugeng Suparwoto.
Kronologi itu terungkap dari penuturan Sugeng Suparwoto.
Baca juga: Disidang MKD DPR, Pelapor Ogah Mediasi dengan Sugeng NasDem di Kasus Pelecehan Seksual Verbal
Menurut Sugeng, kejadian itu terjadi setahun lalu atau pada 2022.
Dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan ke dirinya itu berupa percakapan dalam chat WhastApp.
"Setelah kita cek apa yang diadukan itu ternyata adalah sebuah komunikasi di tahun 2022 yang lalu. Satu tahun lebih yang lalu," katanya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sugeng beralasan, isi chats yang dipersoalkan itu menurutnya adalah dalam konteks bercanda.
Dikatakan Sugeng, kala itu pelapor ingin bertemu dengannya dan sempat berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp.
Namun, handphone (HP) pelapor sempat mengalami gangguan ketika tiba di rumah, sehingga komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp.