Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyatakan, pihaknya bakal memanggil Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto terkait pengaduan dari rekan separtainya AAFS atas dugaan pelecehan seksual verbal.
Habiburokhman mengatakan, agenda pemanggilan terhadap Ketua Komisi VII DPR RI itu nantinya akan dibarengi dengan AAFS atau selanjutnya disebut para pihak untuk melakukan klarifikasi.
"Ya tentu kami akan mengagendakan setelah rapat pleno kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi dan pemeriksaan, klarifikasi lah pelapor atau pengadu dan teradu. Mungkin seperti itu," kata Habiburokhman kepada awak media di Kantor MKD DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan terhadap Sugeng.
Sebab, untuk terdekat, pihaknya kata Habiburokhman akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu setelah berkas pengaduan dinyatakan memenuhi syarat formil.
Baca juga: MKD DPR Pastikan Aduan Terhadap Sugeng Suparwoto Dugaan Pelecehan Seksual sudah Penuhi Syarat Formil
"Iya sudah penuh ya syarat formil ya. Sudah terpenuhi. Iya, rapat pleno pemanggilan para pihak," tukas Habiburokhman.
Sebelumnya, Habiburokhman menyatakan, aduan yang dilayangkan oleh kader Partai NasDem berinisial AAFS terhadap rekan separtainya yakni Sugeng Suparwoto sudah memenuhi syarat formil.
Habiburokhman menyatakan, penentuan pemenuhan syarat formil itu dilakukan usai adanya pengecekan di bagian sekretariat MKD DPR RI.
"Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara formil memenuhi syarat ya. Secara formil terpenuhi," kata Habiburokhman.
Dengan sudah terpenuhinya syarat formil tersebut, maka selanjutnya kata dia, akan dilanjutkan dengan rapat pleno antar anggota MKD.
Baca juga: BREAKING NEWS: Politikus NasDem Sugeng Suparwoto Diadukan Rekan Separtai ke MKD DPR
Nantinya dalam rapat pleno antar anggota itu akan dibahas terkait proses pengaduan selanjutnya.
"Artinya tahapan berikutnya kami akan melakukan rapat pleno anggota. Dimana rapat pleno ini kami akan membahas apa namanya penjadwalan kedepannya seperti apa," kata dia.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu belum dapat membeberkan secara detail terkait substansi pengaduan itu.
Sebab kata dia, pengaduan tersebut masih akan berproses, salah satunya yakni dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak.
"Secara substansi mungkin ada yang ga bisa dibuka disini atau prosedurnya kami update terus ke kawan-kawan," tukas dia.
MKD DPR RI Terima Aduan
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh rekan satu partainya yakni berinisial AAFS.
Pengaduan dari A itu diterima secara langsung pimpinan MKD DPR RI pada Jumat (9/6/2023).
"Ini di MKD menerima laporan dari mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Dalam surat aduan yang dilihat Tribunnews.com itu tertulis, kalau A, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Hanya saja, A selaku pengadu tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.
"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata A dalam kesempatan yang sama.
Kata A, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara.
Untuk selanjutnya, A menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.
"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tutur dia.
Sebagai informasi, aduan itu telah diterima dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.
Tribunnews.com masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Sugeng Suparwoto melalui sambungan seluler atau whatsapp yang bersangkutan terkait laporan tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari Sugeng Suparwoto.