News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Najwa Shihab Jawab Tudingan Amien Rais Soal Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurnalis sekaligus anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam RI Mahfud MD, Najwa Shihab, usai konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (9/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurnalis sekaligus anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam RI Mahfud MD, Najwa Shihab, menjawab tudingan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais terkait tim tersebut.

Ia mengatakan Amien perlu melihat daftar nama orang-orang yang tergabung dalam tim tersebut.

Menurutnya, orang-orang yang tergabung dalam tim tersebut adalah mereka yang selama ini kerap kritis terhadap berbagai kebijakan negara.

Hal tersebut disampaikan Nana, panggilan akrabnya, saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (9/6/2023).

"Saya yang menjawab (pertanyaan soal tudingan) Pak Amien, kalau Pak Menko tidak mau menjawab. Saya rasa kalau teman-teman lihat daftar, list, nama-nama yang bergabung ke Tim Percepatan Reformasi Hukum ini rasanya Mas Uceng, Bibiv, Feri Amsari, kemudian Prof Tuti, Prof Susi, kita tahu orang-orang yang selalu amat kritis terhadap berbagai kebijakan negaranya," kata Nana.

"Jadi rasanya mungkin Pak Amien, mungkin perlu dikirimkan list nama-namanya supaya bisa melihat lebih jelas lagi orang-orang yang tergabung," kata Nana.

Ia mengatakan, apabila diperhatikan tugas yang diemban oleh tim sebenarnya tugas-tugas yang sudah dilakukan oleh mereka yang di dalam tim dalam berbagai kerja-kerja kepublikan.

Baca juga: Mahfud MD: Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Hasilkan Naskah Akademik dan Rekomendasi Kebijakan

Tugas tersebut, kata Nana, antara lain mengidentifikasi masalah, menentukan agenda prioritas dan strategi, dan melakukan evaluasi dan implementasi.

"Itu semua dalam keseharian sudah dilakukan oleh Bibiv, Prof Tuti, Mas Uceng, Partnership, dan teman-teman jurnalis lewat kerja-kerja jurnalistik kita," kata dia.

Namun demikian, menurutnya hal yang membedakan tugas mereka sebagai anggota tim di antaranya adalah kerja tim sedikit lebih formal.

Tim, kata dia, juga tidak digaji oleh Mahfud MD selaku pengarah sehingga independensi tetap dapat dijaga.

"Dan yang mungkin juga membedakan adalah ada time limit yang lebih rigid. Waktunya cuma sampai Desember 2023," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyetop manuver politik yang dinilainya berbahaya dengan memanfaatkan anak buah di lingkungan kekuasaannya.

Jika itu tetap dilakukan oleh Jokowi, Amien khawatir apa yang diperbuatnya akan berbalik ke dirinya sendiri.

Salah satu manuver yang disebutnya berbahaya adalah pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang diisi oleh pakar hukum kenamaan.

Anehnya, kata Amien, hasil dari kerja tim percepatan reformasi hukum ini berupa naskah akademis dan rancangan tahapan reformasi hukum diperuntukan bagi pemerintah yang akan datang.

Pembentukan tim tersebut kata Amien, seakan mau menghina presiden terpilih pada 2024 nanti karena diminta melanjutkan pemerintahan yang menginjak-injak dan mengacak-acak dunia hukum.

Berikut Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

A. Pengarah: Menkopolhukam

B. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam

Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif.
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam

C. Kelompok Kerja:

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum

Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, dan Rifqi Sjarief Assegaf.

2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam

Ketua: Hariadi Kartodihardjo.
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

Anggota: Imam Marsudi, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya, Maria S.W. Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, dan Hasbi Berliani.

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Ketua: Yunus Husein.
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

Anggota: Rizal Mustary, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Komunikasi, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, dan Meisy Sabardiah.

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan

Ketua: Susi Dwi Harijanti
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Politik dan Hukum, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus A. T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Refki Saputra.

D. Sekretariat:

a. Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

b. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

c. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

d. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

e. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenpolhukam.

f. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini