News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Cukup Bongkar Pabrik Ekstasi di Tangerang, DPR Minta Kabareskrim Galakkan Pemberantasan Narkoba

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi beserta ribuan pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri.

Untuk mengantisipasi terjualnya barang haram yang dicetak.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Jateng melakukan penyelidikan terkait dicurigainya sebuah lokasi dijadikan pabrik ekstasi.

Kemudian Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan jajarannya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Kamis, (1/6/2023) malam.

"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Komjen Pol Agus Andrianto di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Dikatakannya dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).

"Hasil interogasi, barang tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Saat itulah kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," jelasnya.

Dalam rilisnya terungkap barang bukti disita di Tangerang Kabupaten berupa 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi

Kemudian dua bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir.

Lalu delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.

Komentar Kompolnas

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengatakan penanganan kasus narkoba harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah, melalui koordinasi yang baik dengan seluruh stakeholders untuk mencegah masuknya narkoba dari luar negeri.

Selain itu, Poengky meminta dilakukan penegakan hukum terhadap bandar-bandar dan pengedar narkoba di dalam negeri. Termasuk, kata dia, tindakan tegas berupa proses pidana dan etik harus dilakukan kepada anggota-anggota yang melakukan tindak pidana terkait narkoba.

"Misalnya, mengambil barang bukti dan/atau menukar barang bukti narkoba. Tindak tegas pula anggota yang berani menjadi backing atau kurir narkoba," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini