Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto telah membongkar pabrik narkoba di perumahan elite kawasan Tangerang, Banten.
Namun, Komjen Agus pun terus diminta menggalakkan pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mengatakan pemberantasan narkoba dengan membongkar pabrik di Tangerang masih belum cukup.
Sebab, masih banyak pabrik gelap narkoba uang masih belum terdeteksi di Indonesia.
"Belum cukup (bongkar pabrik narkoba di Tangerang), masih banyak itu pabrik gelap narkoba di Indonesia yang belum terdeteksi karena narkoba masih sangat banyak beredar saat ini," kata Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
Ia mengatakan masalah narkoba sudah darurat sehingga harus ada gerakan masif dari Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas bandar, pengedar hingga penggunanya.
Baca juga: Bareskrim Polri Musnahkan 75 Kg Sabu Hingga Puluhan Ribu Ekstasi Hasil Pengungkapan
Termasuk, tindak tegas jika ada aparat yang membekingi.
"Selain itu, oknum anggota Polri yang menjadi beking narkoba," jelas dia.
Kemudian, Santoso mengingatkan gerakan masif pemberantasan narkoba itu harus sejalan antara aparat penegak hukum.
Tentu, kata dia, aparat penegak hukum harus saling koordinasi dalam melakukan pemberantasan narkoba.
"Aparat penegak hukum jangan masing-masing jalan sendir, sehingga tidak membawa Indonesia bebas dari bahaya narkoba," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri amankan ribuan pil narkoba berjenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Polisi berhasil Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang Selatan, Sita Mesin Pencetak Pil Ekstasi
Mulanya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak dari luar negeri.
Tak hanya itu pengiriman tersebut beserta bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia.
Untuk mengantisipasi terjualnya barang haram yang dicetak.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Jateng melakukan penyelidikan terkait dicurigainya sebuah lokasi dijadikan pabrik ekstasi.
Kemudian Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan jajarannya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Kamis, (1/6/2023) malam.
"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Komjen Pol Agus Andrianto di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.
Dikatakannya dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).
"Hasil interogasi, barang tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Saat itulah kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," jelasnya.
Dalam rilisnya terungkap barang bukti disita di Tangerang Kabupaten berupa 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi
Kemudian dua bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir.
Lalu delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.
Komentar Kompolnas
Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengatakan penanganan kasus narkoba harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah, melalui koordinasi yang baik dengan seluruh stakeholders untuk mencegah masuknya narkoba dari luar negeri.
Selain itu, Poengky meminta dilakukan penegakan hukum terhadap bandar-bandar dan pengedar narkoba di dalam negeri. Termasuk, kata dia, tindakan tegas berupa proses pidana dan etik harus dilakukan kepada anggota-anggota yang melakukan tindak pidana terkait narkoba.
"Misalnya, mengambil barang bukti dan/atau menukar barang bukti narkoba. Tindak tegas pula anggota yang berani menjadi backing atau kurir narkoba," pungkasnya.