News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Cukup Bongkar Pabrik Ekstasi di Tangerang, DPR Minta Kabareskrim Galakkan Pemberantasan Narkoba

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi beserta ribuan pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto telah membongkar pabrik narkoba di perumahan elite kawasan Tangerang, Banten.

Namun, Komjen Agus pun terus diminta menggalakkan pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mengatakan pemberantasan narkoba dengan membongkar pabrik di Tangerang masih belum cukup.

Sebab, masih banyak pabrik gelap narkoba uang masih belum terdeteksi di Indonesia.

"Belum cukup (bongkar pabrik narkoba di Tangerang), masih banyak itu pabrik gelap narkoba di Indonesia yang belum terdeteksi karena narkoba masih sangat banyak beredar saat ini," kata Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Ia mengatakan masalah narkoba sudah darurat sehingga harus ada gerakan masif dari Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas bandar, pengedar hingga penggunanya.

Baca juga: Bareskrim Polri Musnahkan 75 Kg Sabu Hingga Puluhan Ribu Ekstasi Hasil Pengungkapan

Termasuk, tindak tegas jika ada aparat yang membekingi.

"Selain itu, oknum anggota Polri yang menjadi beking narkoba," jelas dia.

Kemudian, Santoso mengingatkan gerakan masif pemberantasan narkoba itu harus sejalan antara aparat penegak hukum.
Tentu, kata dia, aparat penegak hukum harus saling koordinasi dalam melakukan pemberantasan narkoba.

"Aparat penegak hukum jangan masing-masing jalan sendir, sehingga tidak membawa Indonesia bebas dari bahaya narkoba," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri amankan ribuan pil narkoba berjenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Polisi berhasil Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang Selatan, Sita Mesin Pencetak Pil Ekstasi

Mulanya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak dari luar negeri.

Tak hanya itu pengiriman tersebut beserta bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini