Informasi tersebut dikonfirmasi Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.
"Di ruang kerja beliau, ruang rapat kecil beliau, hanya itu yang saya tahu (digeledah)," ujar Ema dikutip dari TribunJabar.id.
Ema tidak tahu dokumen apa saja yang diambil oleh petugas KPK di ruang kerja wali kota.
"Kelihatannya ada (hard disk) tapi saya enggak tahu," lanjut Ema.
Selain ruang kerja wali kota, KPK juga menggeledah Area Traffic Control System (ATCS) di Kantor Dinas Perhubungan.
"Ya, di sini (ATCS) ada juga diperiksa di gedung ATCS termasuk Kantor Dishub," kata Ema.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Yana Mulyana, pada Jumat (15/4/2023).
Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK, Pemkot Tiadakan Open House Lebaran
Nilai Suap Lebih dari Rp 900 Juta
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Yana Mulyana diduga menerima suap senilai Rp 924,6 juta.
"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp 924,6 juta," ujar Nurul Ghufron, Minggu (16/4/2023).
Adapun nilai proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung mencapai Rp 2,5 miliar.
KPK menduga Yana Mulyana juga mendapatkan fasilitas berlibur ke Thailand secara gratis bersama keluarganya.
Liburan tersebut menggunakan anggaran PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
PT SMA merupakan salah satu perusahaan yang menjadi pelaksana proyek pengadaan CCTV dan layanan jasa internet untuk program Bandung Smart City.
Bahkan, Yana Mulyana diduga menerima uang saku dari Manager PT SMA, Andreas Guntoro.
Uang tersebut lalu digunakan Yana Mulyana untuk membeli barang mewah.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Pondra Puger Tetuko)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)