News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Rincian Relaksasi Kebijakan Perjalanan dari Pemerintah untuk Kegiatan Berskala Besar dan Prokes

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang mengenakan masker menunggu keberangkatan kereta api jarak jauh di Stasiun Senen, Jakarta Pusat.

Berikut anjuran yang ditetapkan:

1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingg booster kedua, terutama bagi masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia) dan mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Baca juga: Jubir Kemenkes: Masker Tak Lagi Wajib Namun Tetap Dianjurkan

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat yang sehat dan tidak berisiko menularkan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko menularkan Covid-19.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan demi terhindar dari virus.

4. Dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang yang tengah dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Lalu bagi seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar, bersama dengan pemerintah daerah dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif.

Mereka juga diminta melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Wiku menekankan bahwa meskipun kondisi pandemi masih belum dicabut oleh WHO, namun masyarakat harus bersiap dengan transisi endemi dengan protokol kesehatan yang baru yang menekankan tanggung jawab pribadi dan kolektif untuk mencegah penularan Covid-19.

"Banyak negara yang sudah dapat mengendalian Covid-19 sehingga kasusnya melandai, maka WHO dapat mempertimbangkan untuk menentukan pengakhiran pandemi, saat ini tanggung jawab masyarakat pada transisi endemi sangat penting untuk saling melindungi dan saling menjaga untuk tidak tertular Covid-19," pungkas Wiku.

Untuk cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini mencapai 74,53 persen, booster dosis pertama 37,93 persen dan booster dosis kedua 1,73 persen.

Capaian vaksinasi juga di ikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, yaknk berada pada angka 99 persen per Januari 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini