News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalur dan Kuota PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalur dan Kuota PPDB Jateng 2023 - Berikut kuota setiap jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Jawa Tengah (Jateng) 2023, Zonasi, Prestasi, Perpindahan dan Afirmasi.

- Jalur Domisili Terdekat: 75 persen

- Jalur Afirmasi: 15 persen, yang terdiri dari:

  • 8 persen untuk siswa miskin
  • 2 persen untuk siswa yatim piatu
  • 2 persen untuk anak panti
  • 3 persen untuk anak tidak sekolah

Sebagai informasi, jalur afirmasi diberikan kepada calon peserta didik baru yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu.

Atau peserta didik berkebutuhan Khusus (PDBK), yang meliputi penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa.

Serta anak Bakat Istimewa dan kondisi tertentu lainnya.

Sementara jalur perpindahan tugas diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua atau wali karena pindah tempat tugas.

Sedangkan untuk jalur zonasi diberikan untuk seleksi dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan pertimbangan letak geografis.

Baca juga: Jadwal PPDB Kota Jogja 2023 Jenjang SMP dan Ketentuan per Jalur

Adapun syarat pendaftaran untuk masing-masing jalur pendaftaran di PPDB Jateng 2023, mengutip dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah T.A. 2023/2024, sebagai berikut.

- Syarat Jalur Zonasi PPDB Jateng 2023

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah;

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini