News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Jalani Sidang Kasus Suap secara Online Hari Ini, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Hari ini, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (12/6/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap-gratifikasi hari ini, Senin (12/6/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang perdana Lukas ini, yakni pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Lukas Enembe digelar mulai pukul 10.00 WIB.

"Senin, 12 Jun 2023 10.00 di ruang Sidang Pertama, Prof. Dr. H. MUHAMMAD HATTA ALI," keterangan di SIPP PN Jakpus.

Dalam sidang kali ini, terdakwa Lukas Enembe bakal mengikuti sidang secara daring dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

"Informasi dari tim JPU online dari Gedung Merah Putih KPK. Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Bicara Kasus Lukas Enembe, Mahfud MD Imbau Pengacara Jangan Coba Halangi Pengungkapan Kasus

Sebelumnya, Tim penasihat hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto, sempat meminta kliennya dihadirkan secara langsung dalam sidang hari ini.

"Kita meminta agar sidang digelar secara offline," kata Emanuel Herdiyanto, Minggu (11/6/2023), dilansir Kompas.com.

Emanuel menilai, sudah tidak ada alasan sidang digelar secara online atau terdakwa dihadirkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Apalagi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah.

"Karena pembatasan Covid-19 kan sudah tidak berlaku to, ini kan juga dugaan tindak pidana besar yang memang harus disaksikan publik secara luas," jelasnya. 

Sebagai informasi, Jaksa KPK telah mendaftarkan berkas perkara Lukas Enembe pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu dengan nomor surat pelimpahan 44/TUT.01.03/24/05/2023.

Hari ini, Lukas Enembe akan menjalani sidang di Ruangan Prof Hatta Ali PN Jakpus mulai pukul 10.00 WIB.

Kronologi Kasus Suap Lukas Enembe

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, penyuapnya ialah Rijatono Lakka.

Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri farmasi dan obat-obatan; Direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan bidang konstruksi dan bangunan; dan sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/2/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Ist)

Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2023), jaksa KPK mengatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850.

Terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe.

Hal itu dilakukan agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman, mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018-2021 Rijatono Lakka sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.

Atas perbuatannya itu, JPU KPK menuntut Rijatono Lakka agar dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta

Baca juga: Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Senin Pekan Depan

Keluarga Minta Pengadilan Jalankan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Lukas Enembe

Pihak keluarga Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe, meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM RI.

Rekomendasi tersebut, memberikan pemenuhan aspek HAM pada Lukas Enembe dalam menjalankan proses hukum saat ini.

Sebelumnya, rekomendasi Komnas HAM RI telah diterima pihak keluarga atas aduan yang disampaikan beberapa waktu lalu.

"Betul kami sudah terima hasil rekomendasi Komnas HAM RI yang intinya meminta penegakan hukum memberi jaminan pemenuhan HAM pada Pak Lukas."

"Karena itu di tengah rencana persidangan hari ini , kami pihak keluarga meminta agar pengadilan menjalankan rekomendasi Komnas HaM ini," ungkap Elius Enembe, Adik Lukas Enembe kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Elius menegaskan, keluarga melalui kuasa hukum akan mengajukan permohonan kepada hakim agar Lukas diperiksa terlebih dahulu oleh dokter yang ditunjuk majelis hakim.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Elius menambahkan, rekomendasi Komnas HAM RI secara otomatis diawasi oleh lembaga HAM internasional.

Untuk itu, tidak ada jalan lain bagi pengadilan untuk menjalankan rekomendasi tersebut.

Keluarga meyakini, Komnas HAM RI telah melalui sebuah tahapan panjang pemeriksaan dan penyelidikan.

Hingga mengeluarkan rekomendasi yang memberikan jaminan pemenuhan HAM pada Lukas.

Adapun tiga butir rekomendasi Komnas HAM, antara lain adalah memastikan adanya skema perawatan gawat darurat ketika terjadi kondisi kesehatan darurat.

Lukas Enembe juga harus mendapatkan jaminan dokter spesialis gizi yang bisa membantu mengatur asupan makanan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan.

"Atas rekomendasi Komnas HAM ini keluarga sekali lagi meminta Pengadilan dan penegak hukum lain untuk menghormatinya dengan menjalankan rekomendasi ini," pungkas Elius.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini