Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berbicara mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Mahfud MD mengatakan dua kasus tersebut menjadi contoh baik bagi siapapun khususnya pengacara agar tidak coba-coba menghalangi pengungkapan perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Pekan Depan, Pihak Keluarga Khawatir Kondisi Kesehatan Lukas Enembe
"Dari pelajaran Lukas Enembe. Saya juga mengimbau kepada siapapun pejabat di kantor pemerintah, pengacara itu jangan mencoba menghalangi pengungkapan kasus," kata Mahfud MD saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023).
"Karena meski dirinya tidak korupsi, kalau menghalangi orang untuk diperiksa dan dijadikan tersangka oleh KPK atau Kejaksaan, kalau menghalangi, itu bisa dianggap melakukan korupsi yang sama," sambung Mahfud.
Ia juga mencontohkan kasus pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi yang juga berurusan dengan hukum dalam kasus perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terkini, Majelis Hakim Kasasi Mahakmah Agung memperberat vonisnya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 8 kurungan pada Maret 2019 lalu.
"Buktinya pengacaranya Setnov, itu tidak mencuri apa-apa, hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa, Setnov itu tidak salah dan seterusnya," kata Mahfud.
'Dosa' Roy Rening, Atur Skenario hingga Membisiki Saksi
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Stefanus Roy Rening (SRR), advokat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Baca juga: Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Senin Pekan Depan
Stefanus Roy Rening mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Saat proses penyidikan perkara tersangka LE yang dilakukan tim penyidik KPK berlangsung, ditemukan adanya fakta-fakta dugaan perbuatan hukum berupa tindakan kesengajaan
merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka LE," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Stefanus ditahan selama 20 hari pertama, mulai 9 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
Stefanus Roy Rening merupakan pengacara/advokat berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan sumpah sebagai advokat yang diterbitkan oleh Ditjen Peradilan Umum Kementerian Kehakiman tahun 1999 dan Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2004.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe