News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Saksi Sebut Video Podcast Haris-Fatia Munculkan Pro Kontra dan Luhut Tonton Seluruhnya

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Kanan). Saksi sebut video Haris-Fatia memicu pro dan kontra di media sosial, khususnya di kolom komentar platform YouTube dan Luhut tontong secara utuh.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Singgih Widyastono mengatakan bahwa Luhut menyaksikan 'utuh' video podcast terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty yang ditayangkan di YouTube.

Pernyataan itu ia sampaikan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan hal itu dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris-Fatia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

"(Menyaksikan video) secara utuh," jelas Singgih.

Ia juga menyebut bahwa video tersebut memicu pro dan kontra di media sosial, khususnya di kolom komentar platform YouTube.

"(Pro dan kontra) setahu kami hanya di YouTube-nya sendiri, (dilihat dari) hasil komentar," kata Singgih.

Saat ditanya terkait ada atau tidaknya komentar warganet yang bersifat cacian atau hinaan terhadap Luhut maupun Haris dan Fatia, Singgih mengaku tidak ingat mengenai hal ini.

"Kami tidak ingat," papar Singgih singkat.

Selain Singgih, ada dua staf lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini, yakni Staf Media Internal Menko Marves Adi Danar Kusumo dan seorang lainnya.

JPU pun menanyakan Singgih mengenai analisa yang dilakukan tim media Menko Marves terkait konten video YouTube Haris-Fatia yang diduga 'mendiskreditkan' Luhut.

Singgih menjawab bahwa tim media Luhut mencermati halaman pertama hingga 32 terkait paparan kajian yang disampaikan dalam video tersebut.

"Pertama, dari judul bahwa kami mempelajari dari halaman pertama hingga halaman 32, tidak ada kalimat langsung yang menyebutkan bahwa ada 'Lord Luhut dibalik relasi ekonomi operasi Intan Jaya dan Papua," kata Singgih, dalam sidang tersebut.

Selanjutnya, ia pun menyoroti pernyataan Fatia yang menyebut 'jadi bisa dibilang, Luhut bermain di pertambangan yang ada di Papua hingga saat ini'.

"Kemudian kedua adalah terkait ucapan saudara Fatia Maulidianty yang menyatakan bahwa 'jadi bisa dibilang Luhut bermain di pertambangan-pertambangan yang ada di Papua hingga hari ini'," jelas Singgih.

Staf Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono, bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Singgih pun menegaskan bahwa berdasar hasil analisa itu, dapat dipastikan kebenaran dari isi konten videp itu adalah hal yang tidak benar.

"Jadi kami menganggap seharusnya sidah bisa dibantah dari video pertama tersebut, yang Mulia," papar Singgih.

Dirinya kembali menyoroti kalimat adanya keterlibatan 'Lord Luhut' dalam pertambangan yang ada di Papua.

"Kemudian dari hasil kajian juga tidak ada penyebutan Lord Luhut Binsar Pandjaitan bermain di pertambangan-pertambangan yang ada di Papua hingga hari ini," tutur Singgih.

Perlu diketahui, Singgih merupakan orang yang memberikan informasi mengenai video Haris-Fatia kepada Luhut.

Singgih pun membeberkan bahwa tugas dan fungsinya selama ini sebagai tim media Luhut adalah memberikan informasi yang berkaitan dengan media.

"Jadi saya Asisten Bidang Media Menko Maritim dan Investasi, saya ditugaskan oleh Menko Maritim dan Investasi yakni Bapak Luhut Binsar Pandjaitan mengasistensi informasi, memberikan informasi, terutama dalam media, baik media massa, online dan juga media sosial setiap harinya," jelas Singgih.

Baca juga: Tiga Staf Menteri Luhut Akan Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik di PN Jaktim

Secara lebih spesifik, tugas Singgih dan timnya adalah melakukan monitoring terhadap media termasuk platform media sosial yang memuat berita mengenai Luhut Binsar Pandjaitan, serta media placement dan handling.

"Jadi kami memberikan monitoring media, kemudian juga kami mengerjakan media handling untuk Bapak Luhut Binsar Pandjaitan," pungkas Singgih.

Sebelumnya, sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidianty digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023) lalu.

Sidang tersebut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanyakan kepada Luhut apakah dirinya memiliki perusahaan yang ada izin tambang di Papua.

"Apakah saudara saksi Luhut memiliki perusahaan yang memiliki izin tambang di Papua?," tanya JPU, dalam sidang tersebut.

Luhut pun menjawab bahwa dirinya tidak pernah memiliki perusahaan di kawasan tersebut.

"Saya tidak punya sama sekali, sama sekali tidak punya," kata Luhut.

JPU kembali bertanya apakah Luhut memiliki peran di Papua yang dapat memberikan kemudahan bagi bisnisnya.

"Apakah saudara sebagai pribadi memiliki peranan dalam operasi militer di Kabupaten Intan Jaya Papua untuk memudahkan ekonomi dan bisnis saudara?," jelas JPU.

Mendengar pertanyaan yang lebih spesifik, Luhut kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin melakukan gerakan seperti itu.

Saat ini posisinya tergabung dalam pemerintahan sebagai Menteri dan tidak memiliki peran dalam dunia militer.

"Tidak pernah dan tidak mungkin saya bisa memegang gerakan-gerakan militer, karena saya bukan sebagai abdi militer," jelas Luhut.

Kasus berawal saat tayangan YouTube Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianty mengunggah video yang mengungkap hasil riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.

Mengetahui namanya disebut dalam video itu, Luhut pun sempat melayangkan somasi dua kali kepada 2 Aktivis tersebut hingga akhirnya ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini