TRIBUNNEWS.COM - Disebutkan ada kemungkinan Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD tidak diterima oleh pemerintahan baru yang dipimpin presiden terpilih 2024.
Demikian disampaikan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang.
Saut pun mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum harus tetap berhati-hati akan hal tersebut.
Meski demikian, Saut juga tetap mengapresiasi langkah Mahfud MD itu demi memperbaiki hukum yang ada di Indonesia.
“Makanya sekarang lebih penting sebenarnya nilai mode create itu apa, asumsinya nilai yang di-create oleh yang sekarang ini sama dianut oleh pemerintah mendatang itu, ya tentunya strategi-strateginya bakal berbeda, yang penting kan nilai itu,” kata Saut kepada awak media ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
“Nilai apa yg mau di-create dari upaya memberikan? Oh, mungkin nilai keadilan, kepastian hukum, kejujuran. Pemerintah baru bilang ‘oh jangan ajarin gue soal kejujuran, kita punya barang gak pernah tipu’. Makanya saya bilang ini kita harus hati-hati,” sambungnya.
Baca juga: Mahfud MD Respons Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah: Kalau Perlu Bantuan Saya Bisa Bantu
Saut juga meminta, agar Tim Percepatan Reformasi Hukum berfokus pada potensi konflik dan kepentingan untuk bisa dibuat menjadi seminimal mungkin di sisa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tetapi yang paling baik sesungguhnya di sisa waktu ini, menurunkan semua potensi potensi konflik atau kepentingan menjadi seminim mungkin, itu menjadi lebih penting dari pada rekomendasi yang belum tentu juga diterima oleh pemerintah mendatang,” ujarnya.
“Dia punya style tersendiri. makanya sekarang lebih penting sebenarnya adalah nilai yang mau di-create itu apa? Asumsinya nilai yang di-create sekarang ini sama dengan nilai yang dianut oleh pemerintah mendatang itu,” pungkasnya.
Tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD
Sebagai informasi, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk Mahfud MD dengan tujuan untuk memperbaiki hukum di Indonesia.
Mahfud MD menerbitakan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tagun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Berdasarkan pada Surat Keputusan tersebut, Tim Percepatan Reformasi Hukum susunan keanggotaannya terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, dan sekretaris, serta kelompok kerja.
Berikut selengkapnya: