TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024.
Nantinya untuk laporan terkait dana kampanye, KPU bakal mengakomodirnya menggunakan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang bakal bersifat pembaharuan harian atau daily update.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan keduanya merupakan instrumen yang berbeda. Sehingga langkah KPU ini ia sebut tidak masuk akal.
Sebab Sidakam sendiri merupakan sebuah sistem informasi layaknya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Lebih enggak masuk akal lagi. Sidakam ini kan sistem informasi nya, LPSDK ini instrumen pelaporan. Ini dua hal yang berbeda,” kata Fadli kepada awak media, Selasa (13/6/2023).
“Sidakam itu sama kaya Sipol, Silon, dan itu bukan open public. Ini dan juga KPU karena mereka akan mengubah LPSDK menjadi pelaporan daily,” tambahnya.
LPSDK sudah pernah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan langkah KPU ini dinilai Perludem justru memperburuk peraturan pemilu yang telah ada.
“Hal-hal yang sudah baik saja mereka ubah menjadi lebih buruk, apalagi ini mengatur sesuatu yang tidak diperintahkan oleh undang-undang. Tidak konsisten mereka, “ tuturnya.
Lebih lanjut, Fadli juga menyoroti ihwal Sidakam yang bakal bersifat pembaharuan harian ini. Ia tidak sepenuhnya yakin KPU dapat memastikan para partai politik peserta pemilu bakal melakukan pembaharuan informasi dana kampanye secara harian.
“Siapa yang akan memerintahkan Sidakm di-update daily? Siapa yang memerintahkan itu,” jelasnya.
“Ini mereka manipulasi verifikasi mereka lakukan, merusak syarat mantan terpidana, perempuan, dan lain-lain, apakah yakin mereka bisa memerintahkan partai untuk mengupdate daily sistem informasi dana kampanye? Saya bisa memastikan itu tidak mungkin dilakukan,” Fadli menambahkan.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik telah menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024 adalah karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penghapusan ini juga karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Kini untuk mengakomodir LPSDK yang dihapus, Idham mengatakan pihaknya menggunakan Sidakam yang di mana nanti bakal bersifat daily update atau pembaharuan harian.
Baca juga: Bawaslu Akui Tak Bisa Kerja Sendiri Pantau Laporan dan Transaksi Dana Kampanye
Sidakam, kata Idham, belum pernah diterapkan dalam pemilu sebelumnya dan KPU yakin Pemilu 2024 bakal berjalan jauh lebih transparan dengan adanya sistem baru pengganti LPSDK ini.