News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Golden Visa, Aturan Baru untuk WNA dari Pemerintah yang Akan Terbit Juni Ini

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa yang akan memanjakan warga negara asing atau WNA terkait izin tinggal mereka di Indonesia. Aturan tentang Golden Visa dijadwalkan akan terbit bulan Juni ini dan memberi kesempatan kepada WNA tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa yang akan memanjakan warga negara asing atau WNA terkait izin tinggal mereka di Indonesia. 

Aturan tentang Golden Visa dijadwalkan akan terbit bulan Juni ini dan memberi kesempatan kepada WNA tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.

Golden visa merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA melalui investasi atau membayar sejumlah uang tertentu kepada Pemerintah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, agenda penerbitan golden visa akan direalisasikan bulan Juni ini.

Kebijakan soal golden visa ini pertama kali dibahas di internal pemerintahan Jokowi-Maruf Amin dalam rapat terbatas (ratas) yang membahas kebijakan golden visa bagi warga negara asing, Senin (29/05/2023) yang dipimpin langsung Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Latar belakang diterbitkannya kebijakan tersebut adalah untuk menarik lebih banyak talenta berkualitas dari berbagai jenis bidang ke Indonesia.

“Golden visa yaitu kebijakan baru yang akan kita luncurkan dalam waktu yang singkat untuk menarik lebih banyak talenta-talenta berkualitas di bidang digitalisasi, di bidang kesehatan maupun juga talenta di bidang riset, maupun juga berkaitan dengan teknologi,” ungkap Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), usai mengikuti ratas tersebut.

"Ini lagi menyusun revisi Perpres-nya. Presiden minta Juni ini segera," kata Yasonna Laoly di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Yasonna mengatakan saat ini pemerintah sedang merevisi peraturan keimigrasian yang ada. "PP-nya lagi direvisi sekarang," ujarnya.

Yasonna menjelaskan, soal golden visa ini akan diberikan atau berlaku untuk WNA agar bisa tinggal di Indonesia hingga 10 tahun dengan sejumlah kriteria yang akan ditentukan.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Aturan Golden Visa Terbit Bulan Ini

"Sampai 10 tahun. Lihat ada kriterianya nanti. Investasi, ada aturan-aturannya. Ada yang 5 tahun, 10 tahun. Pokoknya dalam bulan Juni ini harus selesai. Perpres," kata dia.

Terkait kebijakan yang akan digulirkan ini, Yasonna Laoly mengaku sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi segera menyiapkan program Golden Visa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.  (WARTAKOTA/YULIANTO)

Program ini dibutuhkan untuk memberikan kemudahan demi menarik investor asing.

Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam pidato syukuran Hari Bhakti Ke-73 Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Ia meminta pihak Imigrasi segera menjalin komunikasi yang intensif dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lain yang terkait untuk menyiapkan kebijakan Golden Visa di Indonesia.

Hal ini terutama terkait strategi diversifikasi jenis visa yang mengikuti perkembangan zaman.

Sandiaga Uno mengatakan, saat ini dunia membutuhkan banyak talenta-talenta baru, salah satunya dari sisi ekonomi digital.

Baca juga: Menparekraf: Kebijakan Golden Visa akan Tarik Talenta Berkualitas ke Indonesia

Untuk itu, ia berharap kebijakan golde visa tidak hanya dapat membuka lapangan pekerjaan, tetapi menjadikan Indonesia sebagai episentrum pergerakan ekonomi ke depan.

“Kita harapkan [kebijakan] ini membuat Indonesia menjadi episentrum dari pergerakan ekonomi ke depan termasuk juga tentang sustainability, tentang keberlanjutan,” ujarnya.

Menparekraf Sandiaga Uno usai rapat terbatas membahas kebijakan golden visa bagi warga negara asing di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, (29/5/2023). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Sandi juga berharap kebijakan ini dapat membawa perubahan yang signifikan bagi Indonesia serta mampu menarik talenta global untuk berinvestasi di tanah air.

Dia juga bilang, dalam beberapa minggu atau bulan ke depan, Indonesia meluncurkan visa dengan masa tinggal jangka panjang untuk turis asing, yakni 5-10 tahun.

“Kita harapkan golden visa ini yang nanti jangka waktunya 5 sampai 10 tahun menjadi game changer, menjadi sesuatu yang berbeda dan akan membawa lebih banyak juga wisatawan baik yang disebut digital nomad maupun yang juga berkaitan dengan digital entrepreneur yang akan berinvestasi di Indonesia,” kata dia.

Soal payung hukum kebijakan ini, Sandiaga menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan memastikan hal tersebut termasuk peraturan turunan di dalamnya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi IX Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Pemberian Visa Bagi WNI

“Karena ini akan menyangkut terhadap kebijakan visa, kemungkinan nanti Kementerian Hukum dan HAM yang akan mengumumkan dan juga nanti peraturan-peraturan turunannya,” ujar Sandiaga.

Untuk Tarik Investor Juga

Secara terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koorodinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan golden visa nantinya tak hanya ditujukan untuk para investor dari luar negeri.

Golden visa juga bisa dipakai oleh warga negara asing (WNA) yang memiliki keahlian tertentu.

"Golden visa ini kan instrumen untuk bagaimana menarik investor untuk bisa stay lama di Indonesia. Golden visa tidak hanya pada investor tapi orang-orang yang punya keahlian spesifikasi khusus," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.  (Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com)

Dia mengatakan, nantinya Kementerian Hukum dan HAM yang akan merinci aturan ini.

Bahlil menilai, dunia usaha akan menyambut baik kebijakan golden visa. Sebab kebijakan tersebut dinilai akan memudahkan investor luar negeri masuk ke Indonesia.

"Positif, bagus sekali. Supaya ke depan orang mau masuk Indonesia jangan ngurus visa terus. Kasihlah kalau investasi Rp 30-40 miliar, kasih visa selama 5 atau 10 tahun contohnya. Nanti formulasinya diatur imigrasi," ujarnya seperti dikutip Kompas.com.

Sudah Berlakukan Visa on Arival

Sebelumnya, untuk menarik lebih banyak wisman, pemerintah sudah meluncurkan skema Elektronic Visa on Arrival (e-VoA) pada November 2022 lalu.

Skema visa ini merupakan sebuah inovasi yang mempermudah wisman melakukan pembayaran VoA sebelum tiba di Indonesia.

Sandiaga bersama Ditjen Imigrasi yang baru dilantik, Silmy Karim juga telah melakukan kunjungan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk memastikan pelayanan electronic visa on arrival (e-VoA) berjalan dengan cepat dan baik.

"Kami sudah berkunjung bergerak langsung dengan Ditjen Imigrasi yang baru ke Bandara Soekarno-Hatta, dan kami pastikan pelayanan cepat di bandara khususnya berkaitan dengen e-VoA akan semakin kita tingkatkan sosialisasinya," kata dia seperti dikutip Kompas.com.

Kebijakan e-VoA ini juga untuk mengejar target 7,4 juta kunjungan wisman ke Indonesia,

Laporan reporter Reza Deni/Wasti Samaria Simangunsong/Dian Erika Nugraheny

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini