TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai NasDem, Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS) menyampaikan alasan baru membuat aduan ke polisi soal dugaan pelecehan seksual verbal oleh Ketua Komisi VII Fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto meski insidennya terjadi pada 2022 lalu.
Alasan itu disampaikan juru bicara (jubir) Ammy, Levenia Nababan bersama kedua orang tua Ammy, Fatimah dan Budy Artha saat mendampingi Ammy yang tengah diklarifikasi penyidik Bareskrim Polri, Rabu (14/6/2023).
Menurut Levenia, ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui dalam internal partai dalam kasus tersebut.
"itu ada beberapa segmen proses mekanisme-mekanisme dalam internal partai juga dan ada beberapa proses yang akhirnya ibu Ammy memutuskan untuk melaporkannya saat ini," kata Levenia kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Levenia mengatakan dalam kasus dugaan pelecehan seksual verbal itu, tidak ditemukannya jalan keluar sehingga pihaknya menilai kasusnya harus diadukan ke pihak berwenang.
"Jadi dari tenggang waktu itu bukan kosong saja begitu, tapi ada beberapa event-event dan mekanisme internal partai yang akhirnya tidak bisa diselesaikan secara internal," jelasnya.
Di sisi lain, Levenia mengatakan Sugeng Suparwoto sebagai terlapor pun belum ada komunikasi ke Ammy soal kasus tersebut.
Sebelum ke Bareskrim, Ammy diketahui diklarifikasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait aduannya tersebut.
"Sudah, untuk saat ini pelapor sedang jalani sidang. Kira-kira mungkin dalam waktu 1 jam baru selesai persidangannya. Kemudian nanti kalau enggak salah dilanjutkan persidangan Pak Sugeng," ujar Levenia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Levenia menjelaskan Ammy masih diklarifikasi lalu melengkapi syarat-syarat formil yang diminta oleh MKD.
Saat ini, kliennya juga sudah membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk persidangan.
Baca juga: Pelapor Sugeng NasDem Penuhi Undangan Klarifikasi MKD Soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Dia mengatakan bahwa ada sejumlah barang bukti yang diperlukan supaya MKD DPR bisa melakukan asesmen terhadap laporan korban. Kliennya pun telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke MKD.
"Syarat-syarat yang dibutuhkan MKD keseluruhannya, mulai dari syarat formil, bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor, dan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan Ibu Ammy," jelasnya.
Bercanda Foto Mandi