News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

KPK Ungkap Eks Pejabat Bea Cukai Beli Rumah Puluhan Miliar Rupiah di Pejaten Pakai Tabungan Istri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menilai lumrah juga Atasnya Yasmine putrinya mengenakan dan mengunggah pakaian modis di media sosial Instagram, Selasa (14/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Rumah tersebut dibeli dengan harga puluhan miliar rupiah.

Pembelian rumah itu didalami penyidik KPK saat memeriksa pihak swasta dari PT Berkah Langgeng Abadi, July Hira dan Melyana JAP, pada Selasa (13/6/2023).

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono.

"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan TPPU, KPK Dalami Keterlibatan Keluarga Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

KPK mengungkap rekening bank tabungan dollar atas nama istri Andhi Pramono.

Tabungan itu diduga sumber uang untuk pembelian rumah tersebut.

"Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan dihadapan majelis hakim," ujar Ali.

KPK sebelumnya mengantongi bukti dan temuan awal Andhi Pramono melakukan dugaan dugaan TPPU dari hasil tindak pidana korupsi yakni gratifikasi.

Sebab itu lembaga antirasuah menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III di Ditjen Bea dan Cukai tersebut sebagai tersangka TPPU.

Andhi Pramono sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Dari kasus itu, KPK mengembangkannya dan menjerat Andhi sebagai tersangka dugaan TPPU.

Penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini