Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan kepada Kejaksaan nilai restitusi bagi David Ozora sebesar Rp 100 miliar.
Nilai tersebut nantinya mesti dibayar Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terencana yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.
"Iya, 100 miliar lebih," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Total Rp 100 miliar itu terdiri dari berbagai komponen.
Satu di antaranya, yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.
Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan LPSK.
"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.
Kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.
Baca juga: Sering Senyum, Ekspresi Mario Dandy Dinilai Tak Sesali Ulahnya, Bisa Bernasib Seperti Jessica Wongso
Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.
"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.
Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David. Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.
Baca juga: Mario Dandy Klaim Tawarkan Bawa David Ozora ke Rumah Sakit Naik Mobil Rubicon
Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.