Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh angkat bicara jelang pembacaan putusan sistem Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis (15/6/2023) besok.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan apapun sistem yang diputuskan MK, partainya akan tetap mengikuti Pemilu 2024.
"Bagi Partai Buruh, sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, kita siap mengikuti pemilu 2024 dengan sistem yang akan diputuskan MK," kata Said saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Adapun Said mengatakan Partai Buruh meminta para oknum anggota DPR RI agar tidak mengancam MK.
"Jangan mengancam-ancam MK dengan akan memangkas anggaran MK atau mengurangi kewenangan MK melalui revisi UU MK. Ini adalah demokrasi barbarian dan tidak mengerti hukum tata negara," tegasnya.
Baca juga: Perludem: Ada Banyak Pasal UU Pemilu yang Harus Diubah Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup
Hal itu, menurutnya, terjadi karena kedudukan MK dan DPR RI adalah setara sebagai lembaga tinggi negara.
"Kekuasaan trias politica di indonesia adalah terpisah, tidak bisa saling meniadakan," tutunya.
Sebagai informasi, sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu dan digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Rencananya MK akan memutuskan besok apakah pada Pemilu 2024 ini akan memakai sistem terbuka atau tertutup.
Berikut perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup di Pemilu:
1. Pelaksanaan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan. Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).