Benny sangat yakin bila para pemangku kebijakan memiliki komitmen yang kuat, pasti bangsa ini bisa mengatasi berbagai kasus TPPO yang terjadi saat ini.
Namun, tambahnya, sangat disayangkan antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penanganan TPPO belum memiliki pemahaman yang sama.
Benny menegaskan perlu sosialisasi masif untuk mengeduksi masyarakat dan aparat penegak hukum, serta para pemangku kebijakan terkait upaya pemberantasan TPPO, agar peraturan dan UU yang ada dapat efektif melindungi PMI.
Direktur Intelijen Keimigrasian, Kemenkumham RI, Brigjen. Pol. R. P. Mulya mengungkapkan perspektif keimigrasian terkait TPPO sebagai WNI/WNA yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tanda keluar dari pejabat imigrasi dapat meninggalkan wilayah Indonesia.
Menurut Mulya, imigrasi tidak membuat aturan atau mengatur ketenagakerjaan yang merupakan tanggung jawab kementerian dan lembaga terkait.
Meski begitu, ujar Mulya, pihaknya ikut serta mencermati dokumen perjalanan yang dipakai para calon PMI.
Sehingga pada kurun waktu 2017-2023, tambah dia, pihak imigrasi melakukan penundaan penerbitan 21.198 paspor dan mencegah keberangkatan 9.938 calon PMI.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H mengungkapkan dalam penanganan TPPO yang menimpa para PMI, Kapolri sudah menginstruksikan aparatnya untuk menindak tegas sindikat dan jaringan TPPO.
Menurut Johanson, instruksi Kapolri ditindaklanjuti Polda-Polda di tanah air. Khusus Polda Jawa Tengah, ungkapnya, sudah melakukan pengungkapan secara masif kasus-kasus TPPO.
Hasilnya, ujar Johanson, pada rentang 6-13 Juni 2023 Polda Jateng mengungkap 31 kasus TPPO dengan 38 orang tersangka.
Pada kesempatan itu, Johanson mengungkapkan temuan dalam sejumlah kasus TPPO bahwa negara tujuan PMI bisa mengeluarkan visa kerja, meski paspor para PMI untuk keperluan wisata.
Johanson mengungkapkan pada rentang waktu 2019- Juni 2023 tercatat 1.150 pekerja Indonesia diberangkatkan ke luar negeri.
Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari berpendapat kasus-kasus TPPO tidak hanya menimpa para pekerja Indonesia di luar negeri, tetapi juga para pekerja rumah tangga (PRT) di dalam negeri.
Nasib para PRT di dalam negeri, ujar Eva, masih 'dipasung' oleh DPR karena RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tidak kunjung disahkan menjadi UU. Sementara di luar negeri para PMI terancam kasus-kasus TPPO.