Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap satu orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
"Ada (penangkapan). Kamu datang aja nanti jam 4," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Kamis (15/6/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima, penangkapan itu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta atas nama MY yang diduga sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Indsutri (Kadin).
"Ya penangkapan MY," ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
MY sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS pada Rabu (1/3/2023) lalu.
Dalam rilis yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, atribusi MY ditulis sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin.
"Saksi yang diperiksa yaitu MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia," kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (1/3/2023).
Namun tim penyidik Jampidsus Kejaksan Agung mengungkapkan bahwa MY diperiksa bukan sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin.
Dia diperiksa tim penyidik karena kapasitasnya sebagai direktur di sebuah perusahaan.
Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Buka-bukaan Korupsi BTS
Sayangnya tak dirinci nama perusahaan dan di bidang apa dia menjabat sebagai direktur.
"Iya, bukan sebagai Kadin. Dia salah satu direktur perusahaan penyedia barang," Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).
Tim penyidik pun menduga bahwa perusahan itu turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.
"Salah satu barang. Kita lagi cek apa yang dia siapkan. Kan itu subkon-subkon banyak," ujarnya.