TRIBUNNEWS.COM - Satpam kompleks Perumahan Green Permata, Abdul Rasyid, memberikan kesaksiannya dalam sidang penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Dalam keterangannya, Abdul Rasyid mengatakan Mario, Shane, dan anak AG (15) dibawa oleh polisi menggunakan mobil Rubicon dengan nopol B-120 DEN untuk menuju Polsek Pesanggrahan.
Pernyataannya tersebut berawal dari pertanyaan jaksa terkait kendaraan yang dipakai polisi untuk menjemput Mario, Shane, dan AG.
"Mario, Shane, AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa?" tanya jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dibawa mobil (Rubicon dengan pelat) B-120-DEN itu, tapi yang mengendarai polisi," jawab Abdul Rasyid.
Seakan tidak percaya, jaksa pun kembali bertanya ke Abdul Rasyid terkait kendaraan yang digunakan polisi untuk menjemput Mario dkk.
Baca juga: Satpam Sebut Mario Dandy Sempat Menolak Dimintai Identitas hingga Diancam Diborgol
Abdul Rasyid pun kembali menegaskan bahwa Mario dkk dijemput menggunakan Rubicon yang dikendarai polisi.
"Yang mengendarai polisi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Abdul Rasyid.
"Tidak menggunakan mobil kepolisian?" tanya jaksa lagi.
"Tidak," jawab Abdul Rasyid lagi.
"Menggunakan mobil Rubicon?" tanya jaksa kembali.
"Siap," jawab Rasyid singkat.
Selanjutnya, Abdul Rasyid menjelaskan polisi baru datang ke lokasi penganiayaan terhadap David sekitar 30 menit usai dirinya melaporkan.