News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Bukan Pakai Mobil Polisi, Mario Dandy dkk Dibawa ke Polsek Pesanggrahan Pakai Rubicon

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpam Kompleks Perumahan Green Permata, Abdul Rasyid menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

"Itu berapa lama ketika polisi datang baru dibawa ke Polsek Pesanggrahan?" tanya jaksa.

"Polsek dateng kurang lebih 30 menit, setelah laporan (Mario dkk) langsung dibawa," tegasnya.

Sebagai informasi, pada sidang kali ini, ada empat saksi yang dihadirkan yaitu dari paman David, Muhammad Rustam Atala, hingga satpam kompleks Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Timur.

Lalu pada sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan yaitu ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, rekan David berinisial R, dan orang tua R bernama Natalia dan Rudy.

Dalam persidangan tersebut, Jonathan membeberkan kronologi awal dirinya mengetahui sang anak dianiaya saat tengah mengikut rapat GP Ansor di Condet, Jakarta Timur.

Baca juga: Mario Dandy Sempat Mengaku Hanya Kasih Hukuman dan Pukul Perut David Ozora

Selain itu, dirinya juga menyebutkan adanya beberapa kejanggalan yang ditemukan seperti asuransi kesehatan David ditolak hingga 'perlakuan istimewa' terhadap Mario Dandy.

Sementara, Natalia dan Rudy turut memberikan keterangan saat detik-detik penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David pada 20 Februari 2023 lalu.

Pada saat menceritakannya, Natalia pun tak kuat menahan tangis dan hakim sempat menanyakan apakah yang bersangkutan masih kuat untuk melanjutkan kesaksiannya.

Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (YouTube Kompas TV)

Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.

Baca juga: Satpam Ungkap Mario Dandy dkk Mau Kabur Usai Aniaya David Ozora

Adapun luka-luka tersebut yaitu:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini