TRIBUNNEWS.COM - Kekerasan seksual di tempat kerja dapat mengakibatkan penderitaan psikis atau fisik hingga hilangnya rasa aman di tempat kerja.
Apabila mengalami atau menemukan tindak kekerasan seksual di tempat kerja harus dilaporkan.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, pengaduan atas tindakan kekerasan seksual di tempat kerja dapat disampaikan secara luring ataupun daring kepada:
1. Satuan tugas yang dibentuk di perusahaan
2. Dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota/provinsi
3. Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain disampaikan kepada pihak-pihak tersebut, pengaduan juga dapat disampaikan langsung kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Sanksinya
Cara Menangani Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
1. Mengumpulkan informasi
a. Meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, CCTV dan sumber informasi lainnya
b. Hasil pengumpulan informasi dibuat secara tertulis
2. Memberikan pertimbangan, kepada:
a. Korban, untuk mengadukan tindakan kekerasan seksual di tempat kerja kepada kepolisian
b. Perusahaan, untuk memberikan sanksi kepada pihak yang diadukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama