TRIBUNNEWS.COM - Kekerasan seksual di tempat kerja dapat mengakibatkan penderitaan psikis atau fisik hingga hilangnya rasa aman di tempat kerja.
Apabila mengalami atau menemukan tindak kekerasan seksual di tempat kerja harus dilaporkan.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, pengaduan atas tindakan kekerasan seksual di tempat kerja dapat disampaikan secara luring ataupun daring kepada:
1. Satuan tugas yang dibentuk di perusahaan
2. Dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota/provinsi
3. Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain disampaikan kepada pihak-pihak tersebut, pengaduan juga dapat disampaikan langsung kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Sanksinya
Cara Menangani Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
1. Mengumpulkan informasi
a. Meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, CCTV dan sumber informasi lainnya
b. Hasil pengumpulan informasi dibuat secara tertulis
2. Memberikan pertimbangan, kepada:
a. Korban, untuk mengadukan tindakan kekerasan seksual di tempat kerja kepada kepolisian
b. Perusahaan, untuk memberikan sanksi kepada pihak yang diadukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
3. Pendampingan terhadap korban sesuai peraturan perundang0undangan
4. Pelindungan pemenuhan hak-hak pekerja, dalam hal terjadi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan/atau perselisihan hubungan industrial oleh Perusahaan, akibat tindakan kekeraan seksual di tempat kerja
5. Pemberian sanksi oleh Perusahaan tidak mengurangi hak korban untuk mengadukan tindakan kekerasan seksual kepada pihak kepolisan dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan
Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
1. Pelecehan Seksual Nonfisik
Perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dengan maksud merendahkan harkat martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.
Contoh:
a. Pelecehan verbal/lisan dengan komentar bagian tubuh atau penampilan seseorang
b. Pelecehan psikologis/emosional, seperti permintaan, ajakan rayuan yang berulang-ulang dan tidak diinginkan, celaan yang bersifat seksual
c. Pelecehan isyarat/visual, seperti mendelik, mengerling, bersiul, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir serta melirik/menatap penuh nafsu
2. Pelecehan Seksual Fisik
Perbuatan seksual secara fisik seerti mencium, menepuk, mencubit dan menempelkan tubuh dengan nafsu
3. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
a. Melakukan perekaman, mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman
b. Mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual
c. Melakukan penguntitan atau pelacakan menggnakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual
Sanksi Tegas untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Pemberian sanksi oleh perusahaan harus sesuai dengan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak yang diadukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
1. Surat peringatan tertulis
2. Pemindahan/penugasan ke bagian lain
3. Pemberhentian sementara (skorsing)
4. Pemutusan hubungan kerja
5. Menghurangi/bahkan menghapus sebagian/keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan
(Tribunnews.com, Widya)