TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengungkapkan pihaknya bakal melaporkan eks Wamenkumham, Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya buntut klaim bahwa Pemilu 2024 diputuskan dengan sistem tertutup.
Saldi mengatakan pelaporan tersebut diputuskan setelah adanya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," katanya dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
"Jadi itu (berkas laporan) sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan dilaporkan," sambungnya.
Saldi mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah klaim Denny Indrayana terkait informasi MK bakal memutuskan sistem pemilu tertutup adalah bentuk pelanggaran kode etik advokat.
"Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Sidang Putusan, MK Beri Pendapat Soal Kelebihan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Tak hanya organisasi advokat di Indonesia, Saldi menjelaskan pihaknya juga bakal menyurati organisasi advokat di Australia yang kini menjadi tempat Denny Indrayana berdomisili.
Kendati demikian, dirinya menegaskan tidak akan melaporkan Denny ke kepolisian lantaran sudah ada pihak lain yang melakukannya.
"Jadi kalau suatu waktu diperlukan (kepolisian) , kami akan bersikap kooperatif terhadap itu dan kita berharap, kalau ini dianggap serius oleh polisi laporan itu, ini ditangani dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," jelasnya.
Bantah Putusan MK Dilakukan 28 Mei 2023, Posisi Hakim Ditentukan 7 Juni
Pada kesempatan yang sama, Saldi membantah klaim Denny Indrayana yang menyebut MK telah memutuskan terkait gugatan sistem pemilu ini pada 28 Mei 2023.
Saldi mengatakan, klaim Denny tersebut tidaklah benar lantaran hingga 7 Juni 2023, hakim yang dipilih untuk memutuskan perkara ini belum ditentukan.
"Sebelum tanggal 7 Juni ketika diketokan palu di ruang lantai 16 (Gedung MK) itu, belum ada putusan dan belum ada posisi hakim."
"Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing? Karena ada yang berpendapat sejak 28 Mei, sudah ada putusan dan posisi hakimnya katanya enam (hakim) mengabulkan, tiga dissenting," kata Saldi.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat
Saldi mengungkapkan bantahan terhadap klaim Denny tersebut perlu dibantah, lantaran dianggap merugikan MK.
"Kami perlu menjelaskan ini bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor keluar," tegasnya.
Kemudian, Saldi juga menegaskan klaim Denny terbukti salah terkait hakim yang setuju dan tidak setuju dalam putusan sistem pemilu tersebut.
Sebelumnya, Denny mengatakan bahwa ada enam hakim yang menyetujui pemilu digelar tertutup lalu sisanya tidak setuju.
Namun, pada sidang putusan kali ini, ada delapan hakim menolak gugatan sistem pemilu tertutup dan satu hakim dalam posisi berbeda pendapat atau dissenting opinion.
"Kami meminta kepada teman-teman (wartawan) untuk dibantu menyebarkan bahwa tidak ada informasi (putusan) itu keluar," katanya.
Baca juga: Hakim MK Sebut Politik Uang Berpotensi Terjadi di Sistem Pemilu Apapun
Lebih lanjut, Saldi mengungkapkan alasan pihaknya baru merespons klaim Denny karena para hakim ingin fokus dalam proses pengambilan putusan perkara.
"Kalau kami memberikan respons awal, orang nanti bisa menafsirkan oh posisi hakim begini dan kami sengaja menghindari itu. Makannya kami memilih hari ini untuk merespons pernyataan Denny Indrayana bahwa pernyataan itu tidak benar," tegasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pemilu 2024