News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bantah Klaim Denny Sistem Pemilu Tertutup Diputuskan 28 Mei 2023, MK: 7 Juni Baru Ada Posisi Hakim

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. MK membantah klaim Denny bahwa putusan sistem pemilu tertutup dilakukan 28 Mei 2023. Padahal hingga 7 Juni 2023 belum ada penentuan hakim.

TRIBUNNEWS.COM -  Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra angkat bicara terkait klaim mantan Wamenkumham, Denny Indrayana yang menyebut memperoleh informasi sistem proporsional tertutup telah diketok palu oleh hakim pada 28 Mei 2023.

Seperti diketahui, klaim Denny yang dituliskan lewat cuitan di akun Twitternya tersebut, sempat menggegerkan publik dan menjadi polemik.

Saldi mengatakan, klaim Denny tersebut tidaklah benar lantaran hingga 7 Juni 2023, hakim yang dipilih untuk memutuskan perkara ini belum ditentukan.

"Sebelum tanggal 7 Juni ketika diketokan palu di ruang lantai 16 (Gedung MK) itu, belum ada putusan dan belum ada posisi hakim."

"Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing? Karena ada yang berpendapat sejak 28 Mei, sudah ada putusan dan posisi hakimnya katanya enam (hakim) mengabulkan, tiga dissenting," kata Saldi dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Saldi mengungkapkan bantahan terhadap klaim Denny tersebut perlu dibantah, lantaran dianggap merugikan MK.

"Kami perlu menjelaskan ini bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor keluar," tegasnya.

Kemudian, Saldi juga menegaskan klaim Denny terbukti salah terkait hakim yang setuju dan tidak setuju dalam putusan sistem pemilu tersebut.

Sebelumnya, Denny mengatakan bahwa ada enam hakim yang menyetujui pemilu digelar tertutup lalu sisanya tidak setuju.

Namun, pada sidang putusan kali ini, ada delapan hakim menolak gugatan sistem pemilu tertutup dan satu hakim dalam posisi berbeda pendapat atau dissenting opinion.

"Kami meminta kepada teman-teman (wartawan) untuk dibantu menyebarkan bahwa tidak ada informasi (putusan) itu keluar," katanya.

Lebih lanjut, Saldi mengungkapkan alasan pihaknya baru merespons klaim Denny karena para hakim ingin fokus dalam proses pengambilan putusan perkara.

"Kalau kami memberikan respons awal, orang nanti bisa menafsirkan oh posisi hakim begini dan kami sengaja menghindari itu. Makannya kami memilih hari ini untuk merespons pernyataan Denny Indrayana bahwa pernyataan itu tidak benar," tegasnya.

MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, sepanjang sejarahnya, konstitusi Indonesia tidak pernah menentukan soal jenis sistem yang digunakan dalam pemilu. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini