News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana dan Cuitannya

MK Turut Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat di Australia

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MK akan melaporkan eks Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya karena pernyataannya tentang bocoran putusan MK soal penyelegaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan tiga sikap MK terhadap Eks Wamenkumham era Presiden SBY sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana soal putusan MK terkait sistem pemilu yang menimbulkan polemik.

Sikap MK tersebut, kata dia, diputuskan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah menimbang cuitan Denny merugikan MK sebagai institusi.

Pertama, kata dia, MK akan melaporkan Denny ke organisaai advokat tempatnya bernaung.

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PAN: MK Tetap Menjaga Marwahnya

"Kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana itu berada," kata Saldi saat konferensi pers di Gedung MK Jakarta pada Kamis (15/6/2023).

"Jadi itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," sambung dia.

Kedua, kata dia, saat ini MK juga sedang berpikir untuk bersurat ke organisasi advokat di Australia tempat Denny bernaung.

Karena, kata dia, Denny juga terdaftar sebagai advokat di Australia.

Baca juga: Sikapi Putusan MK, Hasto PDIP Dorong Kader Kedepankan Gotong Royong Dalam Strategi Pemenangan Pemilu

 
"Ini sedang dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini, tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai soal ini," kata Saldi.

Ketiga, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi tidak akan melaporkan Denny ke Kepolisian.

MK, kata Saldi, menyerahkan proses hukum yang sudah ada dalam bentuk laporan terhadap Denny ke pihak kepolisian.

"Biarlah polisi yang bekerja. Karena toh kami dengar dari beberapa media sudah ada juga laporan terkait dengan itu. Jadi sewaktu-waktu kami diperlukan, Mahkamah Konstitusi, kami akan bersikap kooperatif terhadap itu," kata dia.

"Dan kami berharap kalau ini dianggap serius oleh polisi, laporan itu, dan itu ditangani sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini