News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Diimbau untuk Serius Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam upaya mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, pengusaha dapat berperan dengan memasukan kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengajak pelaku usaha untuk serius dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja.

"Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak pelaku usaha untuk serius mencegah dan menangani kekerasan di tempat kerja," ujar Afriansyah, Kamis (15/6/2023), dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam upaya mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, pengusaha dapat berperan dengan memasukan kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pengusaha juga dapat melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja, meningkatkan kesadaran diri hingga mempublikasikan gerakan antikekerasan seksual di tempat kerja.

"Yang tidak kalah penting yaitu dengan mengangkat isu kekerasan seksual di tempat kerja sebagai isu yang perlu diperhatikan dengan serius, dan menempatkan keberpihakan pengusaha dalam posisi yang berkeinginan keras mencegah kekerasan seksual di tempat kerja," ucapnya.

Ia juga meminta pengusaha untuk senantiasa menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruhnya.

Baca juga: Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Sanksinya

Dikutip dari akun Instagram Kemnaker, pengaduan atas tindakan kekerasan seksual di tempat kerja dapat disampaikan secara luring ataupun daring kepada:

1. Satuan tugas yang dibentuk di perusahaan

2. Dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota/provinsi

3. Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain disampaikan kepada pihak-pihak tersebut, pengaduan juga dapat disampaikan langsung kepada pihak kepolisian.

Bentuk Kekerasan Seksual

Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ada 9 bentuk tindakan kekerasan seksual, yakni:

1. Pelecehan seksual nonfisik

2. Pelecehan seksual fisik

3. Pemaksaan kontrasepsi

4. Pemaksaan sterilisasi

5. Pemaksaan perkawinan

6. Penyiksaan seksual

7. Eksploitasi seksual

8. Perbudakan seksual

9. Kekerasan seksual berbasis elektronik

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini