News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Denny Indrayana Dinilai Telah Bangun Kesadaran Publik, Kamhar: Sehingga Terjadi Kontrol Demokrasi

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim konstitusi Saldi Isra dan advokat Denny Indrayana - MK bakal melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat ia bernaung terkait unggahan soal sistem pemilu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai bahwa Denny Indrayana telah bangun kesadaran publik terkait uji materi sistem pemilu.

Diketahui beberapa waktu lalu Denny Indrayana ramai diperbincangkan atas pertanyaan MK akan putuskan sistem pemilu proposional tertutup untuk digunakan di Pemilu 2024.

"Publik tentu berterimakasih kepada Prof Denny Indrayana yang telah membangunkan public awareness. Sehingga terjadi kontrol demokrasi terhadap uji materi sistem pemilu proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi," kata Kamhar dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Pernyataan Prof Denny Indrayana menurut Kamhar, telah mendorong penggiat demokrasi, media massa, media sosial, civil society dan pimpinan partai politik di parlemen terkonsolidasi. Untuk melakukan fungsi kontrol terhadap proses yang berlangsung di Mahkamah Kontitusi.

"Kita bersyukur Prof Denny Indrayana berani tampil di depan menyuarakan ini meskipun secara sadar akan menanggung berbagai resiko," sambungnya.

Mengingat keputusan MK bersifat final and binding, kata Kamhar tak ada gunanya melakukan protes, aksi demonstrasi dan sebagainya jika seandainya MK telah memutuskan menerima uji materi sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca juga: Dilaporkan ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana Dinilai Rugikan MK: Kredibilitas Jadi Turun

"No viral no justice, ini pemeo yang relevan pada wajah hukum kita saat ini. Berdasar kiranya jika ada ungkapan netizen, seandainya Prof Denny Indrayana sebelumnya juga menyuarakan tentang uji materi penambahan masa jabatan Pimpinan KPK. Maka penambahan masa jabatan yang melampaui kewenangan MK ini tak akan terjadi," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini