News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kongres Advokat Indonesia Respons Rencana Laporan MK soal Denny Indrayana

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vice President Kongres Advokat Indonesia, Aldwin Rahadian. Kongres Advokat Indonesia KAI menghormati langkah Mahkamah Konstitusi (MK) laporkan Denny Indrayana buntut klaim putusan soal sistem Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Kongres Advokat Indonesia (KAI) merespons rencana pelaporan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebelumnya, MK mengaku bakal melaporkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang saat ini berprofesi sebagai advokat itu di organisasi advokat Denny bernaung. 

Vice President Kongres Advokat Indonesia, Aldwin Rahadian, menyebut pihaknya menghormati langkah MK tersebut, meski belum menerima laporan secara resmi. 

Aldwin menuturkan, pihaknya bakal menyikapi dan mengkaji laporan dari MK yang disebut bakal dilayangkan pekan depan. 

"Terkait rencana surat MK, soal polemik Prof Denny Indrayana rekan sejawat kami sampai saat ini kami belum terima secara resmi." 

"Tentu kita akan hormati, akan kita sikapi, karena hari ini pun kita belum tahu apa isi surat atau laporan yang akan disampaikan KAI," ujar Aldwin, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (16/6/2023). 

Baca juga: Informasinya soal Putusan MK Melenceng, Ini Pembelaan Denny Indrayana

Aldwin mengatakan, KAI bakal mengkaji laporan dugaan pelanggaran etik Denny Indrayana. 

Ia pun menegaskan, pihaknya hanya akan memproses laporan MK apabila Denny terbukti menyalahi etik sebagai advokat.

Pasalnya, selain sebagai advokat, Denny juga seorang politisi dan akademisi.

KAI bakal mengkaji apa kapasitas Denny Indrayana saat menyampaikan klaim soal putusan MK terkait sistem pemilu 2024, apakah sebagai advokat atau justru politisi. 

"Prof Denny ini selain Advokat dia itu juga politisi dan juga akademisi, jadi jika kemudian statement-statement nya keluar melalui media harus dilihat dulu kapasitas beliau ini sebagai politisi atau sebagai advokat yang sedang menjalankan profesinya," katanya. 

Aldwin mengatakan, KAI dalam memproses laporan MK akan bersifat independen tanpa terafiliasi partai politik manapun. 

Lanjut Aldwin menuturkan, jika nantinya ditemui pelanggaran etik yang dilakukan Denny Indrayana maka pihaknya akan membentuk majelis etik. 

"Ada tahapannya di organisasi, kami akan kaji suratnya seperti apa, kalau dalam permulaan awal ada bukti awal yang kemudian permasalahan etik, maka akan dibentuk majelis etik melalui dewan kehormatan," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini