TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Informasi yang diperoleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata melenceng.
Denny sebelumnya mengaku mendapatkan informasi dari orang terpercaya kalau MK akan memutuskan Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Namun ternyata, Kamis (15/6/2023) kemarin, MK memutuskan sistem Pemilu terbuka.
Informasi yang diperoleh Denny meleset.
Namun Denny tidak sependapat dengan penilaian tersebut.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan putusan tersebut diambil setelah MK mendapat perhatian dan masukan.
Mantan Wamenkumham di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II ini tetap meyakini informasi yang didapatnya, namun ada perubahan setelah gugatan uji materi UU Pemilu terkait sistem Pemilu menjadi perhatian publik.
"Jadi kemungkinannya bukan tidak akurat informasinya tetapi memang ada perubahan, pergeseran sehingga berbeda informasi di akhir Mei dengan putusan 15 Juni," ujar Denny di program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: PDIP Tagih Pertanggungjawaban Denny Indrayana, Pernyataanya soal Pemilu Tertutup Tak Terbukti
Lebih lanjut Denny mengapresiasi putusan MK terkait uji materi sistem Pemilu dalam UU Pemilu.
Sedari awal pria yang juga seorang advokat ini menyatakan tidak ingin informasi yang diterima benar terjadi, yakni MK memutus sistem pemilu dengan proporsional tertutup atau mencobolos gambar partai bukan calon wakil rakyat.
Pernyataan soal informasi terkait putusan MK dilakukan untuk menjaga MK terhindar dari kepentingan tertentu.
Informasi yang diterima dianalisis secara ilmiah dan akademik. Salah satunya mengenai kecenderungan putusan hakim.
Ia mencontohkan Mahkamah Agung di Amerika Serikat (AS) jika dinominasikan presiden AS dari Partai Demokrat, maka hakim agung cenderung progresif liberal.
Sedangkan jika presiden AS dari Partai Republik maka hakim agung cenderung konservatif.