News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kongres Advokat Indonesia Respons Rencana Laporan MK soal Denny Indrayana

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vice President Kongres Advokat Indonesia, Aldwin Rahadian. Kongres Advokat Indonesia KAI menghormati langkah Mahkamah Konstitusi (MK) laporkan Denny Indrayana buntut klaim putusan soal sistem Pemilu 2024.

Sebaliknya, jika KAI tak menemukan bukti pelanggaran etik, kata Aldwin, pihaknya tak akan membentuk majelis etik tersebut.

MK: Denny Indrayana Coreng Kredibilitas 

Sebelumnya, Denny mengeklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. 

Padahal, MK baru saja memutuskan bahwa sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, klaim Denny Indrayana yang terbukti tidak benar itu dinilai merugikan MK. 

Menurutnya, pernyataan Denny mencoreng kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Juru Bicara Mahkaman Konstitusi atau MK Fajar Laksono (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Baca juga: Informasinya soal Putusan MK Melenceng, Ini Pembelaan Denny Indrayana

"Ketika MK akan membahas, belum ada keputusan soal itu, tapi ada sesorang yang mengatakan ini seolah-olah sudah putus," kata Fajar, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (16/6/2023). 

"Implikasi pada pernyataan itu lah yang kemudian mengarah kepada yang tidak terjadi, bahwa implikasinya mengarah merugikan konstitusi sehingga kredibilitasnya kemudian public trust itu dalam tataran tertentu mengalami penurunan." 

"Yang pasti Mahkamah Konstitusi dalam hal ini dirugikan," lanjutnya. 

Fajar mengatakan, MK tengah menyusun isi dari laporan tersebut. 

Ia tak menyebut pasti kapan laporan tersebut dilayangkan. 

Fajar hanya menyebut bahwa laporan itu bakal diberikan ke Kongres Advokat Indonesia pekan depan. 

"Kita sedang menyiapkan isi laporan itu, awal pekan depan kira-kira, laporan dugaan pelanggaran etik itu akan kita sampaikan ke organiasai advokat dalam hal ini kongres advokat Indonesia." 

"Itu yang membuat MK tidak langsung merespons, karena takut fokus MK terbagi," ujarnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini