TRIBUNNEWS.COM - Kongres Advokat Indonesia (KAI) merespons rencana pelaporan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK mengaku bakal melaporkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang saat ini berprofesi sebagai advokat itu di organisasi advokat Denny bernaung.
Vice President Kongres Advokat Indonesia, Aldwin Rahadian, menyebut pihaknya menghormati langkah MK tersebut, meski belum menerima laporan secara resmi.
Aldwin menuturkan, pihaknya bakal menyikapi dan mengkaji laporan dari MK yang disebut bakal dilayangkan pekan depan.
"Terkait rencana surat MK, soal polemik Prof Denny Indrayana rekan sejawat kami sampai saat ini kami belum terima secara resmi."
"Tentu kita akan hormati, akan kita sikapi, karena hari ini pun kita belum tahu apa isi surat atau laporan yang akan disampaikan KAI," ujar Aldwin, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Informasinya soal Putusan MK Melenceng, Ini Pembelaan Denny Indrayana
Aldwin mengatakan, KAI bakal mengkaji laporan dugaan pelanggaran etik Denny Indrayana.
Ia pun menegaskan, pihaknya hanya akan memproses laporan MK apabila Denny terbukti menyalahi etik sebagai advokat.
Pasalnya, selain sebagai advokat, Denny juga seorang politisi dan akademisi.
KAI bakal mengkaji apa kapasitas Denny Indrayana saat menyampaikan klaim soal putusan MK terkait sistem pemilu 2024, apakah sebagai advokat atau justru politisi.
"Prof Denny ini selain Advokat dia itu juga politisi dan juga akademisi, jadi jika kemudian statement-statement nya keluar melalui media harus dilihat dulu kapasitas beliau ini sebagai politisi atau sebagai advokat yang sedang menjalankan profesinya," katanya.
Aldwin mengatakan, KAI dalam memproses laporan MK akan bersifat independen tanpa terafiliasi partai politik manapun.
Lanjut Aldwin menuturkan, jika nantinya ditemui pelanggaran etik yang dilakukan Denny Indrayana maka pihaknya akan membentuk majelis etik.
"Ada tahapannya di organisasi, kami akan kaji suratnya seperti apa, kalau dalam permulaan awal ada bukti awal yang kemudian permasalahan etik, maka akan dibentuk majelis etik melalui dewan kehormatan," jelasnya.
Sebaliknya, jika KAI tak menemukan bukti pelanggaran etik, kata Aldwin, pihaknya tak akan membentuk majelis etik tersebut.
MK: Denny Indrayana Coreng Kredibilitas
Sebelumnya, Denny mengeklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Padahal, MK baru saja memutuskan bahwa sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, klaim Denny Indrayana yang terbukti tidak benar itu dinilai merugikan MK.
Menurutnya, pernyataan Denny mencoreng kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap MK.
Baca juga: Informasinya soal Putusan MK Melenceng, Ini Pembelaan Denny Indrayana
"Ketika MK akan membahas, belum ada keputusan soal itu, tapi ada sesorang yang mengatakan ini seolah-olah sudah putus," kata Fajar, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (16/6/2023).
"Implikasi pada pernyataan itu lah yang kemudian mengarah kepada yang tidak terjadi, bahwa implikasinya mengarah merugikan konstitusi sehingga kredibilitasnya kemudian public trust itu dalam tataran tertentu mengalami penurunan."
"Yang pasti Mahkamah Konstitusi dalam hal ini dirugikan," lanjutnya.
Fajar mengatakan, MK tengah menyusun isi dari laporan tersebut.
Ia tak menyebut pasti kapan laporan tersebut dilayangkan.
Fajar hanya menyebut bahwa laporan itu bakal diberikan ke Kongres Advokat Indonesia pekan depan.
"Kita sedang menyiapkan isi laporan itu, awal pekan depan kira-kira, laporan dugaan pelanggaran etik itu akan kita sampaikan ke organiasai advokat dalam hal ini kongres advokat Indonesia."
"Itu yang membuat MK tidak langsung merespons, karena takut fokus MK terbagi," ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)