"KPK ingin menyampaikan bahwa KPK memang telah melakukan penyelidikan terkait dengan perizinan IUP," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Firli Bahuri enggan berbicara banyak terkait proses tersebut.
Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu memastikan jajaran penindakan masih terus bekerja.
"Pada saatnya nanti kita akan sampaikan hasilnya. Saya tidak mau mendahului pak Asep (Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, red) karena pak Asep masih bekerja," kata Firli.
Di sisi lain, Firli turut membantah dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi izin tambang mengalami kebocoran.
"Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Jadi, tidak bisa kita masuk dalam ranah perdebatan isu ataupun dinamika di luar, tetapi alat bukti lah yang menentukan," tandasnya.
Firli sebelumnya dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Laporan etik tersebut masih berproses di Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen penyelidikan kasus IUP diperoleh tim KPK saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM pada Senin (27/3/2023) lalu.
Awalnya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tukin pegawai di Kementerian ESDM, bukan perizinan tambang.
Lantas muncul audio dan video yang diduga bukti kebocoran tersebut.
Seorang pria mengungkapkan informasi soal asal dokumen itu: "Pak Menteri dapetnya dari Pak Firli".
Pria yang dimaksud diduga adalah Plh Dirjen Minerba Idris Sihite.
Beberapa waktu lalu, KPK memang sempat menggeledah ruangan dan apartemen yang diduga ditempati Idris Sihite. Dia pun sempat diperiksa KPK.
Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Klaten Digrebek Polisi, Modus Pelaku Ingin Lakukan Reklamasi