News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

LPSK Ajukan Ganti Rugi Penganiayaan David Rp 100 M, Mario Bakal Bayar Sendiri

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana atas kasus penaniayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan ganti rugi atau restitusi atas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriya (20) kepada Cristalino David Ozora (17) sebesar Rp100 milar.

Pengajuan ini akan disampaikan dalam sidang tuntutan Mario Dandy selanjutnya.

Adapun jumlah restitusi ini telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.

Yakni melihat kondisi David sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.

Disampaikan Wakil Ketua LPSk Susilaningtias, perhitungan ini juga mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.

"Beberapa waktu sebelumnya memang keluarga anak korban ini menyampaikan kepada LPSK untuk mengajukan restitusi."

Baca juga: Ditanya Satpam Kompleks Soal Kondisi David, Mario Mengaku Hanya Kasih Hukuman Pukul Perut

"Kami sudah perhitungkan dan sudah sampaikan ke penyidik, bahkan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, selanjutnya nanti LPSK akan menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam surat tuntutannya, sehingga nanti bisa diputus oleh Majelis Hakim," ungkap Susilaningtias dikutip dari Kompas Tv.

Adapun komponen yang diperhitungkan adalah berkaitan dengan biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit, termasuk juga ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.

Pasalnya setiap hari keluarganya mendampingi korban.

"Ada komponen kehilangan mata pencaharian atau penghasilan karena pada masa itu orang setelah anak korban tidak bekerja meninggalkan pekerjaannya selama waktu tertentu, bahkan sampai sekarang pun karena kondisi yang tidak memungkinkan juga orang tua juga masih kesulitan membagi waktu untuk bekerja."

Baca juga: Shane Lukas Bantah Bawa Kabur Mobil Rubicon Mario Dandy Setelah Penganiayaan David Ozora

"(Selain itu) penderitaan ini berkaitan dengan kondisi korban, yaitu kesulitan untuk hidup mandiri, dalam artian pengobatan atau perawatan pemulihan oleh anak korban ini tidak hanya sampai di rumah sakit saja tetapi di rumah pun masih membutuhkan perawatan dengan tenaga medis, dengan peralatan-perawatan medis termasuk juga dengan obat-obatnya," ujar Susilaningtias.

Biaya tersebut masuk dalam komponen biaya penderitaan.

"Kami mendasarkan penghitungan tersebut dari analisis dokter," sambung Wakil Ketua LPSK itu.

Termasuk perhitungan berkenaan dengan masa sekolah yang hilang dan kondisi yang tidak memungkinkan korban hidup secara normal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini