"Iya segera diundang untuk permintaan keterangan. Benar, dijadwalkan untuk hadir Jumat (16/6/2023) jam 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (15/6/2023).
Ali memastikan surat panggilan permintaan keterangan telah dikirimkan ke Syahrul Yasin Limpo.
Untuk itu, KPK berharap Syahrul dapat memenuhi undangan tersebut.
"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud," katanya.
Beredar kabar KPK bakal menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Syahrul bakal menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.
Selain Syahrul, KPK juga disebut akan menetapkan dua pejabat Kementan lainnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, KPK menyebut dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.