Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda permintaan keterangannya.
Syahrul sedianya dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Jumat (16/6/2023).
Kepada KPK, Syahrul Yasin Limpo meminta agar permintaannya ditunda hingga Selasa, 27 Juni 2023.
"Yang bersangkutan meminta agar pemeriksaan ditunda ke tanggal 27 Juni 2023," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Syahrul menjelaskan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada hari ini.
Baca juga: Batal Diperiksa KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Hadiri Acara G20 di India
Menteri asal Partai NasDem itu beralasan harus mengikuti kegiatan di India.
"Iya yang bersangkutan memberitahu KPK bahwa yang bersangkutan terjadwal kegiatan ke India," kata Nurul.
Koordinator Humas Kementan Arief Cahyono sebelumnya membenarkan Syahrul Yasin Limpo sedang ada kegiatan di India.
Arief menyebut Syahrul menghadiri acara Agriculture Ministers Meeting G-20 di India.
"Iya, beliau menghadiri Agriculture Ministers Meeting G-20 di India," kata Arief, Jumat (16/6/2023).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo pada hari ini Jumat (16/6/2023).
Syahrul bakal dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
Dugaan korupsi itu disebut menyeret Syahrul.
"Iya segera diundang untuk permintaan keterangan. Benar, dijadwalkan untuk hadir Jumat (16/6/2023) jam 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (15/6/2023).
Ali memastikan surat panggilan permintaan keterangan telah dikirimkan ke Syahrul Yasin Limpo.
Untuk itu, KPK berharap Syahrul dapat memenuhi undangan tersebut.
"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud," katanya.
Beredar kabar KPK bakal menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Syahrul bakal menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.
Selain Syahrul, KPK juga disebut akan menetapkan dua pejabat Kementan lainnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, KPK menyebut dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.