TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menagih pertanggungjawaban Denny Indrayana soal pernyataannya tentang bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sistem pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Sebelumnya, Denny menyampaikan telah menerima bocoran informasi dari A1 bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu digelar secara tertutup.
Padahal, MK Kamis (15/6/2023) baru saja memutuskan sistem pemilu tetap digelar secara proporsional terbuka.
"Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya yang tidak disertai dengan bukti dan harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," kata Hasto melalui zoom, Kamis (15/6/2023) dikutip dari WartaKotaLive.com.
Menurut Hasto seseorang harus juga menjaga perkataannya sadar dengan kapasitas dan posisinya.
Baca juga: Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK soal Pemilu Sistem Terbuka
"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akdemisi ini tak boleh dilakukan," tuturnya.
Untuk itu, kata Hasto, PDIP mendorong MK untuk menanggapi kasus ini secara khusus.
"Konon katanya (mendapatkan informasi dari) A1, itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut."
"Publik juga berhak meminta pertanggungjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana," tegas Hasto.
Baca juga: Tak Permasalahkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Hanura: Kami Hormati, Itu Final
MK Laporkan soal Etik
Mahkamah Konstitusi akan melaporkan eks Wamenkumham ini ke organisasi advokat yang menaunginya soal pelanggaran etik.
Pelaporan Denny Indrayana ini dilakukan sebagai tindak lanjut MK karena pernyataan Denny yang menimbulkan kegaduhan di publik.
"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokatnya," kata Hakim Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Laporan tersebut, lanjut Hakim Saldi Isra, tengah disiapkan.