Diketahui, MK telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Adapun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon (pemilu tertutup) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (15/6/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Daryono)(WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)