TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Kejagung menambah daftar tersangka dari pihak swasta, yakni Muhammad Yusrizki.
Yusrizki berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek pembangunan BTS tersebut.
Penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan barang yang dilakukan Yusrizki.
Pernyataan tersebut, disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) saat gelar konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi, Kamis (15/6/2023), dikutip dari youTube Kompas TV.
Baca juga: Pakar Sebut Johnny G Plate Tak Bisa Ajukan JC jika Jadi Pelaku Utama di Kasus BTS Bakti Kominfo
Profil Muhammad Yusrizki
Muhammad Yusrizki adalah Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP).
Perusahaan BUP sendiri bergerak atau berinvestasi di berbagai bidang, mulai dari properti hingga migas.
Dikutip dari akun LinkedIn milik Muhammad Yusrizki, ia juga merupakan petinggi organisasi pengusaha Indonesia.
Muhammad Yusrizki adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Ia menjadi Komite KADIN sejak oktober 2021 hingga sekarang.
Selain itu, dia juga Ketua KADIN Net Zero Hub sejak Oktober 2021.
Selain di KADIN, Muhammad Yusrizki juga sebagai Direktur Pengelola di Basis Investment Indonesia sejak Agustus 2017.
Kemudian, Muhammad Yusrizki merupakan seorang Founder and President Director di PT Amandana Partners Indonesia sejak tahun 2006.
Masih dikutip dari akun LinkedIn miliknya, Yusrizki juga pernah menjabat sebagai Komisaris perusahaan konstruksi PT Fluidic Indonesia.
Pendidikan
Muhammad Yusrizki merupakan lulusan jurusan teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Adapun Muhammad Yusrizki kuliah di ITB pada tahun 1991 sampai 1997.
Muhammad Yurizki turut mengambil pendidikan lainnya di universitas negeri Singapura (NUS) pada tahun 1994 hingga 1994.
Ia menempuh pendidikan di NUS melalui jalur beasiswa dengan jurusan ilmu administrasi bisnis dan politik dari tahun 1994.
Di keterangannya, Muhammad Yurizki mendapatkan beasiswa dari Singapore International Foundation (SIF).
Ditangkap di Bandara Soetta
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusrizki langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta.
"Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi, Kamis (15/6/2023) malam dikutip dari youTube Kompas TV.
Atas perbuatannya, Yusrizki dijerat pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kejagung melakukan penangkapan terhadap Yusrizki di bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/6/2023).
"Ada (penangkapan). Kamu datang aja nanti jam 4," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (15/6/2023).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, Yusrizki telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (1/3/2023) lalu.
Tim penyidik menduga bahwa perusahan yang dimiliki Yusrizki turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.
"Salah satu barang. Kita lagi cek apa yang dia siapkan. Kan itu subkon-subkon banyak," ujar Ketut Sumendana.
Kini, total tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu menjadi delapan orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka.
Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi, Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.
Sementara itu, ada pula tersangka yang berasal dari pihak swasta yakni Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Selain itu, ada staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali, dan pengusaha Windy Purnama.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)