4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.
Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:
Buat Akun Prakerja
1. Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu 'Daftar Sekarang'.
2. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.
3. Tunggu ada notifikasi.
4. Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.
5. Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Baca juga: Cara Cari Pelatihan Kartu Prakerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan Terakhir dan Contohnya
Daftar Kartu Prakerja
1. Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.
Masukkan email dan password akunmu untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja.