News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Kartu Prakerja Gelombang 55 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja gelombang 55 resmi dibuka, simak syarat dan cara daftarnya di www.prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 55 resmi dibuka pada hari ini, Jumat (16/6/2023).

Untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 55, calon peserta yang sudah memiliki akun Prakerja dapat langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun miliknya.

Sementara bagi yang belum mempunyai akun Prakerja, terlebih dahulu lakukan pendaftaran melalui www.prakerja.go.id.

Informasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 55 diumumkan melalui unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Jumat (16/6/2023).

"GELOMBANG 55 SUDAH DIBUKA! Klik "Gabung Gelombang" sekarang di dashboard kamu sebelum lupa!"

"Daftar dulu sekarang di www.prakerja.go.id kalau kamu belum daftar supaya #JadiBisa gabung sebelum gelombang ditutup!" tulis keterangaan dalam unggahan tersebut.

Baca juga: 93 Ribu Peserta Prakerja 2023 Tak Lagi Menganggur

Mengutip laman resmi prakerja.go.id, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini sejumlah persyaratan untuk mendaftar program Kartu Prakerja:

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Tampilan laman untuk mendaftar Kartu Prakerja (dashboard.prakerja.go.id)

Baca juga: Pendaftaran Kepesertaan Prakerja Dibuka Setiap Dua Minggu Sekali Mulai Juni 2023

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini