8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
9. Terakhir pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
10. Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.
Baca juga: Tidak Sesuai Klasifikasi, Kemensos Bekukan 10.249 Data Penerima Bansos di DTKS
Selain mendaftar DTKS secara online, masyarakat juga dapat mengusulkannya secara langsung melalui usulan RT/RW ke Desa/Kelurahan.
Agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan data capil dan masuk golongan keluarga miskin.
Adapun cara mendaftar DTKS secara melalui usulan RT/RW, dilansir dari PPID Kota Semarang, sebagai berikut.
Cara Pendaftaran DTKS secara Langsung
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
2. Usulan-usulan tersebut kemudian akan menjadi Prelist Awal.
3. Kantor Desa/Kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten atau Kota.
5. Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
6. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
7. Daru usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.