1. Jalur Zonasi memiliki kuota paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
2. Calon peserta didik baru jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah tujuan dalam zonasi dan/atau di luar zonasi.
3. Calon peserta didik baru jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak yang diukur dengan aplikasi google maps, google fit, strava atau aplikasi lain
4. Pemberian skor jarak antara 200 - 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;
5. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal 1 (satu) desa/kelurahan dengan sekolah tujuan mendapatkan tambahan skor, sebagai berikut:
- Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 40;
- Dalam satu RW (Rukun Warga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 30;
- Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah tujuan ditambah skor: 20;
6. Calon peserta didik baru yang diterima melalui jalur zonasi, ditentukan berdasarkan total skor tertinggi, dan apabila terdapat skor yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang usianya lebih tua berdasarkan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.
7. Jika calon peserta didik baru tidak dapat menunjukkan Kartu keluarga dikarenakan sebab bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB
Persyaratan PPDB SMP Sidoarjo 2023 Jalur Afirmasi
1. Jalur Afirmasi memiliki kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari:
- Keluarga ekonomi tidak mampu