- Penyandang disabilitas, dan/atau
- dari SD/MI Negeri/Swasta yang sulit terjangkau.
3. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan/atau keluarga yang benar-benar tidak mampu yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu dari ketua RT disetujui ketua RW, diketahui lurah/kepala desa setempat
- Surat keterangan tidak mampu wajib dilampiri pakta integritas yang dibuat oleh ketua RT, dan ditandatangani oleh ketua RT, ketua RW, dan lurah/kepala desa, bermaterai cukup; dan
- Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
4. Jenis-jenis program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
- Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Program bantuan Pemerintah Pusat/Daerah lainnya.