TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada hari ini, Senin (19/6/2023).
Ridwan akan dimintai keterangan untuk mendalami penyelidikan terkait kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.
"Permintaan keterangan penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Pantauan Tribunnews.com, Ridwan Djamaluddin terlihat di Gedung KPK sekira pukul 08.47 WIB. Dia tak banyak bicara.
"Nanti tanya mereka aja ya," ucap Ridwan sebelum memasukki Gedung KPK.
KPK diketahui sedang membuka penyelidikan terkait IUP di Kementerian ESDM.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"KPK ingin menyampaikan bahwa KPK memang telah melakukan penyelidikan terkait dengan perizinan IUP," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Firli Bahuri enggan berbicara banyak terkait proses tersebut.
Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu memastikan jajaran penindakan masih terus bekerja.
"Pada saatnya nanti kita akan sampaikan hasilnya. Saya tidak mau mendahului pak Asep (Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, red) karena pak Asep masih bekerja," kata Firli.
Baca juga: KPK Periksa Perdana Mardani Maming Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi Pemberian IUP Tanah Bumbu
Di sisi lain, Firli turut membantah dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi izin tambang mengalami kebocoran.
"Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Jadi, tidak bisa kita masuk dalam ranah perdebatan isu ataupun dinamika di luar, tetapi alat bukti lah yang menentukan," tandasnya.
Firli sebelumnya dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.