1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia.
1) 7 (tujuh) tahun; atau
2) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) poin 2 (dua) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
1) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
2) kesiapan psikis.
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) dibuktikan dengan:
1) Kartu Keluarga;
2) Akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang/ RT dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
7. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
1) menyelenggarakan pendidikan khusus;
2) menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
3) berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
8. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
9. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan: batas usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu).
(Tribunnews.com, Widya)