News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal dan Syarat Pendaftaran SD PPDB Kutai Timur 2023

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman kutaitimur.siap-ppdb.com untuk pendaftaran SD PPDB Kutai Timur 2023

1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia.

1) 7 (tujuh) tahun; atau
2) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) poin 2 (dua) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

1) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
2) kesiapan psikis.

4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) dibuktikan dengan:

1) Kartu Keluarga;
2) Akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang/ RT dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

7. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

1) menyelenggarakan pendidikan khusus;
2) menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
3) berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)

8. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

9. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan: batas usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu).

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini